Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain : Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset. Selanjutnya, Pemkot Sungai penuh meminjam pakaikan aset yang dibutuhkan pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang -undangan.
Proses penyerahan fisik aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh dihadiri oleh Pemprov Jambi paling lambat tanggal 21 Juni 2021.
Wako AJB usai penandatanganan berita acara serah terima aset menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak KPK, Kemendagri, Pemprov Jambi dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan aset.
“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI. Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius memfasilitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.
Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H. Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait.